Profil Desa Cisurat

Mengenal lebih dekat wilayah, demografi, dan struktur pemerintahan Desa Cisurat.

Gapura Desa Cisurat

Gapura Desa Cisurat

Gapura Desa Cisurat yang berdiri megah di pintu masuk wilayah desa melambangkan keramahan, identitas leluhur, serta semangat persatuan masyarakat Desa Cisurat, Kecamatan Wado.

Ruang Lingkup Wilayah

Desa Cisurat merupakan sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Wado. Lokasinya berada di sebelah barat laut wilayah kecamatan. Jaraknya sekitar 1,5 km dari pusat kota kecamatan. Desa Cisurat memiliki status sebagai pedesaan dengan klasifikasi sebagai desa swadaya.

  • Ketinggian: 250 - 270 mdpl (serta ±972 mdpl di beberapa wilayah)
  • Luas Wilayah: ±222,24 Ha
  • Pembagian Wilayah: 2 Dusun (Cisurat & Sukamanah), 3 RW, 22 RT

Batas Wilayah

  • Utara: Desa Neglasari & Sukamenak
  • Selatan: Desa Sukapura & Wado
  • Timur: Desa Wado
  • Barat: Desa Ranggon

Aksesibilitas & Jarak Tempuh

  • Desa Terdekat: ±1 Km
  • Ibukota Kecamatan (Wado): ±5 Km
  • Ibukota Kabupaten: ±36 Km
  • Ibukota Provinsi: ±100 Km

Sebaran Demografi

Desa Cisurat memiliki populasi penduduk yang beragam dan berpotensi tinggi untuk pengembangan ekonomi desa.

Total Penduduk: 3.408 Jiwa

Laki-laki: 1.766 jiwa
Perempuan: 1.642 jiwa
Kepala Keluarga (KK): 1.198 KK
Keluarga Miskin: 295 KK

Pendidikan & Usia

Sebagian besar penduduk (1.005 orang) merupakan tamatan SD, disusul dengan SLTA (707 orang). Secara usia, kelompok usia produktif (26–64 tahun) mendominasi dengan jumlah 1.885 jiwa, menjadikan sumber daya manusia sebagai modal utama pembangunan desa.

Struktur Organisasi Pemerintahan

Perangkat Desa

  • Kepala Desa: Daryumah
  • Sekretaris Desa: Kusmiasih
  • Kaur TU & Umum: Carman
  • Kaur Keuangan: Cucum Rodianingsih, A.Md
  • Kaur Perencanaan: Rina Aryani
  • Kasi Pemerintahan: Chairul Anwar, S.Pd
  • Kasi Kesejahteraan: Yayan Efendi
  • Kasi Pelayanan: Eman Sulaeman
  • Kadus Cisurat: Dadan Gandara
  • Kadus Sukamanah: Anum Suharta

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD merupakan mitra strategis Pemerintah Desa yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, mengayomi masyarakat, dan membahas kebijakan bersama Kepala Desa.

Fungsi Utama BPD:

  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperdes).
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.